Layanan penerbitan SIP untuk dokter, bidan, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya sebagai legalitas untuk menjalankan praktik di wilayah Kabupaten Karimun.

Persyaratan:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang dilegalisir.
  • Surat rekomendasi dari organisasi profesi terkait.
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP.

Prosedur:

Pemohon mengajukan berkas lengkap ke loket pelayanan. Berkas akan diverifikasi oleh petugas. Jika lengkap, SIP akan diproses dan dapat diambil sesuai jadwal.

Waktu Pelayanan:

Maksimal 7 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.

Unduh Formulir

Pemberian rekomendasi teknis sebagai salah satu syarat untuk pengurusan izin mendirikan dan izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan seperti klinik, apotek, atau laboratorium.

Persyaratan:

  • Surat permohonan dari pemilik atau penanggung jawab.
  • Proposal teknis yang memuat denah lokasi, daftar sarana prasarana, dan daftar tenaga kerja.
  • Fotokopi akta pendirian badan usaha (jika berbadan hukum).

Prosedur:

Tim teknis dari Dinas Kesehatan akan melakukan visitasi dan verifikasi lapangan. Hasil verifikasi akan menjadi dasar penerbitan surat rekomendasi.

Layanan untuk melegalisasi fotokopi dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan atau dokumen lain yang berkaitan dengan tenaga kesehatan.

Persyaratan:

  • Membawa dokumen asli yang akan dilegalisasi.
  • Membawa fotokopi dokumen sebanyak yang dibutuhkan (maksimal 10 lembar).

Biaya & Waktu:

Tidak dipungut biaya (Gratis). Pelayanan dapat diselesaikan dalam 1 hari kerja.

Menyediakan sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi seputar kesehatan atau menyampaikan keluhan, kritik, dan saran terkait pelayanan kesehatan di Kabupaten Karimun.

Saluran Pengaduan:

  • Datang langsung ke kantor Dinas Kesehatan.
  • Melalui telepon di nomor: +62 8819434126
  • Mengirim email ke: [email protected]
  • Melalui halaman Kontak di situs ini.